Jumat, 06 Maret 2015

Tugas 2 : ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI

Pengertian Etika

Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :

• Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

• Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

• Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah :

• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.

• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak

• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :

a. Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.

b. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
– Etika Individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
– Etika Sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Ada dua macam etika yang harus dipahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :

1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Profesionalisme

• Pengertian Profesi
Tangkilisan (2005) menyatakan bahwa, Profesi sebagai status yang mempunyai arti suatu pekerjaan yang memerlukan pengetahuan, mencakup illmu pengetahuan, keterampilan dan metode. Menurut 

DEGEORGE :
– PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
• Pengertian Profesional
– Menurut Hardjana (2002), pengertian profesional adalah orang yang menjalani profesi sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
– Menurut Tanri Abeng (dalam Moeljono, 2003: 107), pengertian professional terdiri atas tiga unsur, yaitu knowledge, skill, integrity, dan selanjutnya ketiga unsur tersebut harus dilandasi dengan iman yang teguh, pandai bersyukur, serta kesediaan untuk belajar terus-menerus.
• Pengertian Profesionalisme
– Menurut Siagian (dalam Kurniawan, 2005:74), profesionalisme adalah keandalan dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu yang baik, waktu yang tepat, cermat dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan atau masyarakat.
– Menurut Abdulrahim (dalam suhrawardi, 1994 :10) bahwa profesionalisme biasanya dipahami sebagai kualitas yang wajib dipunyai setiap eksekutif yang baik, dimana didalamnya terkandung beberapa ciri sebagai berikut :
1. Punya Keterampilan tinggi dalam suatu bidang, serta kemahiran dalam mempergunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2. Punya ilmu dan pengetahuan serta kecerdasan dalam menganalisa suatu masalah dan peka didalam membaca situasi, cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke hari depan, sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terentang dihadapannya.
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi dirinya dan perkembangan pribadinya.
• Ciri Khas Profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2. Suatu teknik intelektual
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8. Pengakuan sebagai profesi
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain
Mengapa Etika dan Profesionalisme TSI dibutuhkan?
Etika membantu manusia untuk melihat secara kritis moralitas yang dihayati masyarakat, etika juga membantu merumuskan pedoman etis yang lebih kuat dan norma-norma baru yang dibutuhkan karena adanya perubahan yang dinamis dalam tata kehidupan masyarakat.
Etika membantu untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu dilakukan dan yang perlu dipahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Tujuan Etika dalam teknologi informasi: sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrument.
Sasaran, etika digunakan dalam teknologi informasi agar:
1. mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
2. Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etika dalam teknologi informasi.
3. Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.

Tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi :

1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.

2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.

3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.

4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.

5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.

6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.

Kapan Etika dan Profesionalisme TSI diterapkan?

Etika dan profesionalisme TSI digunakan/dapat diterapkan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Etika dan profesionalisme hendaknya dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme harus nyata.
Ada empat isu-isu etika yang harus diperhatikan, yakni:

1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.

2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?

3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.

4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Isu-isu tersebut harus diperhatikan dan dijadikan panduan ketika hendak menggunakan TSI dan harus dilakukan secara profesional mengingat peran seseorang tersebut disuatu perusahaan yang berkaitan erat dengan tanggung jawab orang tersebut di perusahaan.
Siapa yang menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI?
Semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang menggunakan (berhubungan dengan) TSI hendaknya menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI. Mereka yang ada di lingkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu etika.

Secara umum, pekerjaan di bidang IT terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya yaitu :

• Mereka yang bekerja di bidang perangkat lunak (software), seperti :
– Sistem analis, orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
– Programer, orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
– Web designer, orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
– Web Programmer, orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.

• Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
– Technical engineer, orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
– Networking Engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.

• Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan seperti :
– EDP Operator, orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
– System Administrator, orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.

Sumber:

repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/26668/5/Chapter%2520I.pdf
repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/25144/4/Chapter%2520II.pdf
http://201150601.blogspot.com/2011/12/computer-and-information-ethics.html
ikma10fkmua.files.wordpress.com/2010/10/filsafat-fkm-7-etika-trias.ppt
http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf
http://reeyzha05.blogspot.com/2012/03/etika-dan-profesionalisme-tsi.html
http://raitetsu.wordpress.com/2012/03/09/etika-dan-profesi-tsi/
http://eziekim.wordpress.com/2012/03/10/etika-dan-profesionalisme-tsi/

Tugas 1 : ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI

1. Siapa yang sebaiknya menerapkan etika dan profesionalisme TSI?

Pengguna etika dan profesionalisme TSI adalah semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang akan menggunakan TSI. Mereka yang ada di lingkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu etika seperti yang telah dijelaskan di atas.

Secara umum, pekerjaan di bidang IT terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya yaitu :

1. Mereka yang bekerja di bidang perangkat lunak (software), seperti :

Sistem analis, orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
Programer, orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
Web designer, orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
Web Programmer, orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.

2. Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:

Technical engineer, orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
Networking Engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.

3. Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan seperti :

EDP Operator, orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
System Administrator, orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.


2. Mengapa etika dan profesionalisme TSI harus diterapkan?

Alasan mengapa seseorang harus memiliki etika dan profesionalisme adalah agar terhindar dari sikap atau perbuatan yang dapat melanggar norma-norma yang ada di lingkungan masyarakat. Manusia yang memiliki etika baik juga akan mendapat perlakuan yang baik dari orang lain. Etika dan Profesionalisme TSI perlu digunakan karena etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Etika dalam teknologi informasi bertujuan agar suatu individu di lingkungan itu :


Mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etikan dalam teknologi informasi.
Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.

Tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi :


Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
Referensi :

http://duniabaca.com/pengertian-etika-dan-macam-macamnya.html

http://www.septianbudi.com/berita-110-pengertian-etika-dan-profesionalisme-dalam-teknologi-sistem-informasi.html

http://ribhy.ini-aja.com/ep-tsi-2011/etika-dan-profesionalisme-it/

Sabtu, 29 November 2014

Daftar Panti Asuhan di Jakarta


Nama Panti Alamat Telp.
Yayasan Nurul Jalal Jl.Warakas V Gang 2 No.81 – Jakut Up.Bpk.H.Herman (HP : 021 – 93246776)
Lembaga Penyantun Anak “Gunanda” Cakung – Bekasi 46824251
Panti Asuhan At Taqwa Jl. Dukuh Timur 59, Jakarta 440-0947 / 440-1550
Panti Asuhan Muhammadiyah Jl. Rukem II / 13, Jakarta 471-8249
Panti Asuhan Yatim Piatu “Harapan Remaja “ Jl. Tenggiri 37, Jakarta 489-0170
Panti Asuhan “Nurul Zahroh” Jl. Pord. Timur No. 32 Tanjung Priok 492951
Panti Asuhan “Pusaha 26? Jl. Raya Cilincing No. 10 Cillincing 440 5282
Panti Asuhan Al Arif Jl. Kalibaru Brt VII/23 4414306
Yayasan AULIA (rehabilitasi anak jalanan) Jl. Sunter Mas Tengah II Blok g/7 Jakarta Utara 6507551
Taman Si Boncel Jl. Mohamad Kahfi II, Desa Putra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 727 1014 / 727 0288
Panti Asuhan Anak Yatim Piatu Nusantara Foundation Jl. Karbela II / 31, Jakarta 520-2569 / 526 8802
Panti Sosial Bina Karya Bangun Daya 02 Kedoya Jl. Kembangan Raya, Jakarta 581-4256
Panti Asuhan Annajah Jl. Cileduk Raya 10, Jakarta 726-1594
Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa I Jl. Kemuning Raya 17, Jakarta 540-1773
Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia Jl. Gudang Air 25, Jakarta 840-4070
Yayasan Khusnul Khatimah Jl. Jati Bening 2 / 1B, Jakarta  848-2301
Yayasan Panti Asuhan Muhammadiyah Jl. KH Mas Mansyur 65, Jakarta 392-0376 / 314-2924
Panti Sosial Bina Remaja Putra Utama 03 Klender Jl. KH Maisin 107 861-4102
Panti Asuhan Yatim Piatu Putra Nusa Jl. Penjernihan I / 11, Jakarta 570-4198 / 573-5871 / 572-0068
Yayasan Yatim Piatu “Al-Barkha” Jl. Jatimakmur No. 149 Pondok Gede, Jak-Tim 846 6121
Panti Asuhan Yayasan Amal Wanita Jl. Laksamana L. RE Martadinata 37- Jakarta 740-2208
Panti Sosial Asuhan Anak Sosial Anak Tunas Bangsa 01 Jl. Raya Binamarga 79, Jakarta 844-5651
Santunan Amal Wanita (anak yatim piatu) Jl. Kenanga II No. 75, Jakarta 619 3808
Panti Asuhan Nusa Putra Jl. Dukuh Pinggir IX No. 9A Tanah Abang, Jakarta Pusat 33 4444
Panti Asuhan Putra Nusa Jl. Dukuh Pinggir Gg.IV/9 A 3143243
Sana Dharma (anak-anak tuli) Jl. Taman Wijaya Kusuma 3 No. 12 Cilandak – Kebayoran Baru – Jak-Sel 769 3753
Yayasan “Makna Bhakti” (anak-anak cacat) Jl. Dakota V Kebon Kosong, Kemayoran 424 9386
Panti Asuhan Tuna Netra “Taman Harapan” Jl. Dewi Sartika No. 200 Cawang, Jakarta Timur 8092357
Wisma Tuna Ganda Jl. Raya Jakarta – Bogor Km. 28,5 , Jakarta 871 0063
Panti Asuhan “Cipayung” Jl. Raya Cipayung Rt. 009 No. 47, Jak-Tim 840 8652
Yayasan Bakti Luhur (penampungan rehabilitasi anak cacat) Jl. Prapanca Raya No. 30/31 Kebayoran Baru Jakarta 7250236
Panti Asuhan Aisyiyah Jl. Muhammad Kafi 2/11 78886045
Panti Asuhan Al Huda Jl. KH.Mas Mansyur 25 A 815714 / 337037
Panti Asuhan Al Mubarokah Jl. Pasar Jumat 46 Pd Pinang 7658125
Panti Asuhan AlKhuiriyah Jl. H Batang II/56 7510913
Panti Asuhan Aria Putra Jl. Aria Putra I 7423054
Panti Asuhan Balita Abimata Jl. Mertilang 4 KA 2 No.34, Sektor 9 Bintaro Jaya 74864418, 53151816-17
Panti Asuhan Desa Putera Srengseng Sawah, Lenteng Agung Jakarta 12072 7271016
Panti Asuhan Darkas Jl. KH. Wahid Hasyim 25 323478
Panti Asuhan Dr. Samuel Budi Melati 8 A 5453638-5452989
Panti Asuhan Kampung Melayu Jl. Kamp.Melayu Kecil II/21 8297111
Panti Asuhan Keluarga Aisyiyah Gg. Eretan 45 3147280
Panti Asuhan Madinaturnajah Jl. Rawa Lele 97 74860304
Panti Asuhan Muhammadiyah Jl. Rukam II/13 4718249
Panti Asuhan Murni Jaya Gg. Pepaya I/10 4408904
Panti Asuhan Muslimin Jaya Gg. Rambutan 5 8355372
Panti Asuhan Parartasi Jl. Jatinegara Barat 122 8514936
Panti Asuhan Pendidikan Islam Yatim Piatu Jl. Darul Altorn 13 7666271
Panti Asuhan Pondok Damci Jatiwarna Rt.013/03, Kampung Sawah , Bekasi 17415 84499818 / 84449982
Panti Asuhan Putra Setia Jl. Kramat Sentiong 51 3909882
Panti Asuhan Putra Utama I Jl. Dewi Sartika 200 9093687
Panti Asuhan Randhatui Hikmah Jl. Mawar 33  7378050
Panti Asuhan Rawinala Inerbang Raya 38 8090407
Panti Asuhan Remaja Putri Parartasih Jl.Jatinegara Barat 122, Jakarta 13320 8514938
Panti Asuhan Siti Khadijah Ai Qubra Jl. Sjukur Rt.001/08 7868724
Panti Asuhan Sos Desa Taruma Jl. Jambore Raya Cibubur Rt.08/07 8733679
Panti Asuhan Tanjung Barat Jl. Nangka 3 7818451
Panti Asuhan Terbuka Ar-Rohmah Jl. Japos Graha Lestari 1 7338123
Panti Asuhan Wisma Harapan Jl. Melati Desa Tanjung Parung Km.36 Bogor 16006 (0251) 562473
Panti Asuhan Yatim Piatu Barnadita Rohman Gg. Makmur  87798541
Panti Asuhan Yatim Piatu Muslimin Jaya Gg. Bedeng 1 8290560
Panti Asuhan Mekar Lestari Jl. Commercial III Blok B1 No.1-1A, Rawa Buntu Utara, Sektor 1.5, BSD 5315.3088
Panti Asuhan Samuel Jl.Kelapa Gading Barat AG 15/17 Gading serpong, Tangerang 688-23458
Panti Asuhan Kasih Mulia Sejati Jl. Pakis Raya Blok H6 No. 11, Bojong Indah, Jakarta Barat 11740 580 9494, 5828588
Panti Asuhan Sayap Ibu Jl. Barito II No. 55-56 Kebayoran Baru 722 1763, 726 6317
Panti Yatim Indonesia Jl Ciranjang 36, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12180  7221663
Jl Tebet Brt IV 4 8298496
Jl Sultan Agung Km 28,5, Kalibaru, Bekasi Barat 33622557
Yayasan Griya Yatim & Dhuafa Jl Suryo 45 RT 006/06, Petogogan, Kebayoran Baru 7254242
Kompl Cibubur Indah, Jl Raya Jambore Bl B/4 Kompl Cibubur Indah III,  34277811
Jl Raya Bogor 20 RT 009/05, Rambutan, Ciracas 44449395
Kompl Bintaro Jaya, Jl Raya Elang Kompl Bintaro Jaya Sektor IX Bl HG-8/7 74863014
Kompl Kranggan Permai, Jl Cendrawasih II 7 Kompl Kranggan Permai 85532234
Kompl Bumi Serpong Damai, Jl Magnolia I Kompl Bumi Serpong Damai Sektor 1.2 Bl A/24 5381607

Selasa, 25 November 2014

Daftar Panti Asuhan di Bandung

1. Panti Asuhan Al Baar, Jalan Abdurrahman Saleh Blk No. 49 CP: 6021096
2. Panti Asuhan Al Fien, Jalan Sari Asih I no 2 Sarijadi CP: 2016428
3. Panti Asuhan Al Hidayah, Kebon Jayanti No 181/134 A CP:-
4. Panti Asuhan Al Hilal, Peta no. 156/95 CP : 5221471 CP:-
5. Panti Asuhan Amanah, Jalan Batununggal No 63 A CP:-
6. Panti Asuhan Tunas Melati, jalan BAtu Raden VII No 99 CP : -
7. Panti Asuhan Anak SAleh, Jalan Rancabolang No 1 CP; 7531120
8. Panti Asuhan Annida ROsada, Jalan Karapitan No 58/36A CP: 4218590
9. Panti Asuhan As Suada, jalan Cijerah Gg. Pesantren No 83 CP:-
10.Panti Asuhan Babusalam, Jalan Cilengkrang II No 34 CP:-
11.Panti Asuhan Baitul Muslimun,Jalan Rumah Sakit Ujung Berung CP:-
12.Panti Asuhan Bayi Sehat, Jalan Purnawarman No 25 CP: 4239882
13.Panti Asuhan Budhi Pertiwi, Jalan Moch. Toha Gg Pak Uca CP: 5225918
14.Panti Asuhan William Booth BK Puteri, Jalan Jawa No 18 CP:4205549
15.Panti Asuhan Fajar Harapan, Jalan Surapati RT 04 RW 05 Sukaluyu CP:-
16.Panti Asuhan Harapan Ummat, Jalan Otista No 180.95 CP: 5208026
17.Panti Asuhan Insan Harapan, Jalan A. Yani Gg. Selamet II NO 37/132D CP: 7218473
18.Panti Asuhan Kuncup Harapan, Jalan Garunggang Kulon No 431 CP: 2037609
19.Panti Asuhan Kurnia Asih, Jalan Pasirluyu Raya No 151 CP:-
20.Panti Asuhan Maranatha BK Putra, Jalan Dr. Cipto no 7 CP: 4230480
21.Panti Asuhan Muhammadiyah Sumur BAndung , Jalan Veteran Blk No 91 CP: 4210572
22.Panti Asuhan Multazam, Jalan Padasuka No 88 CP : 7206411 CP:-
23.Panti Asuhan Nugraha, Jalan PLN Dalam No 4-6 Moh.Toha CP: 5200435
24.Panti Asuhan Nurul Ichsan, Jalan Mekar Manah No 7 KOmp.SAibi CP: 6010939
25.Panti Asuhan Nurul Ummah, Jalan Sauyunan I No 14 CP: 5416708
26.Panti Asuhan Wahdatul Ummah, Jalan manglayang Baru III No 286 CP: 7810104
27.Panti Asuhan Putera Harapan, Jalan Pasir Jaya VI No 20 CP: 5207195
28.Panti Asuhan Taman Harapan, Jalan Nilem No.9 CP : 7303530
29.Panti Asuhan Tambatan Hati, Jalan Galunggung No 23 CP: 7302008
30.Panti Asuhan Tunas Harapan, Jalan Asep Berlian Gg. Bastaman 16 CP: 7274594
31.Panti Asuhan Asrama Putra JAlan MAcan, Jalan Macan no 58 CP : 7304302
32.Panti Asuhan Wisma Putera, Jalan Ciumbeuleuit No 105 CP: 2037349
33.Panti Asuhan Pemberdayaan Ummat Jalan. Suniaraja Gg. Apandi III No 74/11 CP:-
34.Panti Asuhan Amanah Ummah, Jalan Cicukang No. 50 Cisaranten Bina Harapan CP:-
35.Panti Asuhan Darul Mutadi Al-Mubarokah Jalan Bokong Raya G. Haji Sanusi No 293 ; CP:-
36.Panti Asuhan Yapita Al-Muslimun, Jalan Saturnus Utara XVI Margahayu Raya CP: 7512881
37.Panti Asuhan Ulul Albab, Jalan Wiradisastra No 1 Sadakeling (Karapitan, depan Babe) CP: 7308659
38. PSSA Al Hayat, Jl. Cibatu Raya No. 64 Antapani, CP: 022-7102890
39. Panti Asuhan Al Mansukh, JL. Raya Pangalengan No.7 RT.02/RW.01 (Kp. Tarigu, Desa Margahurip Asih, Bandung 40377, CP: 08999486224
40. Panti Asuhan Amanah Umah

Senin, 30 Juni 2014

UU ITE

Undang – undang mengenai masalah teknologi di Indonesia khusunya sudah ada rancangannya akna tetapi cukup sulit untuk di terapkan, hal ini dapat merugikan beberapa pihak dikarenakan saat ini teknologi sudah semakin canggih dan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pengguna teknologi tersebut.

Salah satu contoh adalah pencemaran nama baik yang sering dilakukan dalam media sosial bahkan efeknya sampai ke tingkat kepolisian.

Karena media sosial sangat mudah di akses oleh anak-anak maupun orang dewasa. Sehingga pada anak-anak harus di awasi dengan ketat penggunaannya.

Pada materi kali ini saya akan membahas masalah RUU ITE yang saya ambil dari blog seseorang mengenai RUU ITE.
Pembahasannya adalah sebagai berikut :

IMPLIKASI PEMBERLAKUAN RUU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.



Kronologis perjalanan UU ITE:

Perjalanan UU ITE memerlukan waktu yang lama (5 tahun). Hal ini menyebabkan UU ITE menjadi sangat lengkap karena RUU ITE telah melalui banyak pembahasan dari banyak pihak. Sehingga konsultan yang disewa oleh DEPKOMINFO pun menilai bahwa UU ITE ini terlalu ambisius karena Indonesia adalah negara satu-satunya di dunia yang hanya mempunyai satu Cyber Law untuk mengatur begitu luasnya cakupan masalah dunia Cyber, sementara negara lain minimal memiliki tiga Cyber Law. Namun Bapak Cahyana sebagai pemateri malah bersyukur dengan keadaan ini.

Beliau menjelaskan lebih lanjut kondisi nyata di lapangan, betapa berbelitnya proses pengesahan suatu RUU di DPR. Sehingga bagi Indonesia lebih baik memiliki satu Cyber law saja sehingga DEPKOMINFO lebih leluasa menindak lanjuti UU ITE dengan membuat Peraturan Pemerintah yang masing-masing mengatur hal-hal yang lebih detail.

Latar Belakang Indonesia Memerlukan UU ITE

Latar belakang Indonesia memerlukan UU ITE karena:
1.    Hampir semua Bank di Indonesia sudah menggunakan ICT. Rata-rata harian nasional transaksi RTGS, kliring dan Kartu Pembayaran di Indonesia yang semakin cepat perkembangannya setiap tahun
2.  Sektor pariwisata cenderung menuju e-tourism ( 25% booking hotel sudah dilakukan secara online dan prosentasenya cenderung naik tiap tahun)
3.  Trafik internet Indonesia paling besar mengakses Situs Negatif, sementara jumlah pengguna internet anak-anak semakin meningkat.
4.  Proses perijinan ekspor produk indonesia harus mengikuti prosedur di negera tujuan yang lebih mengutamakan proses elektronik. Sehingga produk dari Indonesia sering terlambat sampai di tangan konsumen negara tujuan daripada kompetitor.
5.  Ancaman perbuatan yang dilarang (Serangan (attack), Penyusupan (intruder) atau Penyalahgunaan (Misuse/abuse)) semakin banyak.

Dampak positif dan negatif dari diberlakukannya undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Banyak Pro dan Kontra terhadap diberlakukannya UU ITE, tetapi menurut saya kalau UU ITE tersebut membawa kebaikan bagi semua pihak, kenapa tidak? Pasti dari setiap perbuatan ada positif dan negatifnya, sama halnya dengan pemberlakuan UU ITE pasti ada sisi positif dan negatif.

Dampak Positif UU ITE
UU ITE baru disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, sebenarnya rancangan ini sudah dibentuk sejak tahun 2003.

Dengan UU ITE ini, para penyedia konten akan terhindar dari pembajakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena sudah ada landasan hukum yang melindungi mereka. Tapi yang kita lihat saat ini, masih banyak yang melakukan pelanggaran terhadap UU ITE tersebut.

UU ITE juga untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan internet, yang berimplikasi pada keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya UU ITE ini menjadi payung hukum aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap penyalahgunaan internet dan bukan dijadikan alat penjegalan politik dan elit tertentu atau mementingkan segolongan orang.

UU ITE itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang atau kegiatan ekonomi lainnya lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.

UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet.

Dampak Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. yakni banyaknya orang yang terjerat pasal pada UU ITE misalnya saja contoh kasus Prita Mulyasari yang terjerat UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik yang diajukan oleh rumah sakit OMNI Internasional secara pidana. Sebelumnya prita Mulyasari pernah kalah dalam sidang perdatanya dan diputus bersalah kemudian menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Selain Prita Mulyasari juga ada Luna Maya yang harus berurusan dengan UU ITE. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang terjerat pasal 27 ayat 3 Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Tulisan di akun twitternya yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment.
        
Dari dua kasus tersebut sebenarnya hanya hal yang kecil dan terlalu dibesar-besarkan, sebagai warga negara yang berdemokrasi bebas untuk mengeluarkan pendapatnya atau unek-uneknya. Hanya saja penempatannya saja yang salah. Menurut analisis saya, seharusnya Prita Mulyasari menceritakan kasus atau curhatannya secara lisan kepada temannya hanya lewat telepon saja tidak perlu lewat e-mail segala, yang jadi masalahnya adalah menceritakan kasusnya via e-mail kepada temennya, jika e-mail tersebut disebarkan oleh temannya di milis. Terus di milis bisa di copy paste masukin blog, blog dibaca semua orang. Nah disitulah curhatannya yang bersifat pribadi menjadi bersifat umum, sehingga pihak yang terkait dalam surat tersebut merasa tersinggung kemudian pihak tersebut menggugat Prita. Jadi kesalahan yang sekecil apapun harus berhati-hati apalagi di dunia maya.
        
Selain itu juga tindak kejahatan di dunia maya atau internet semakin marak dengan berbagai modus kejahatan. Salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data account penting. Pelakunya sering disebut hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data account-nya.

Kamis, 24 April 2014

Kasus Kejahatan atau Penyalahgunaan Teknologi Informasi

Perkembanganga Dunia TI saat ini yang berkembang cepat dan masuk dalam line kehidupan manusia. Informasi dan teknologi yang di ciptakan untuk mempermudah kehidupan kita ,tentu ada dampak negatif yang muncul di celah tersebut. Mungkin tidak asing di telinga kita muncul berbagai macam modus kejahatan yang memanfaatkan dunia IT. Atau lebih di kenal kejahatan dunia maya atau “CyberCrime”. Mereka menggunakan berbagai cara mereka lakukan seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data. Dengan munculnya kejahatan tersebut pihak berwajib yaitu kepolisaian membentuk divisi cyber crime yang bertugas sebagai penegak hukum di dunia maya. Perkembangan teknik dan cara yang lebih kompleks membuat para penegak hukum harus bekerja keras.
Contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi :
1. Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
2. Kasus yang sempat booming dan sempat dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
3. Istilah Hacker
Biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
4. Carding
Salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
5. Modus kejahatan ini adalah Pencurian
Karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
6. Cybersquatting
Adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka. Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
7. Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah Pencurian Dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.
8. Perjudian On-Line
Pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
9. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
10. Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
11. Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT. Danareksa di Jakarta berhasil Membobol Situs Milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan berhasil melakukan perubahan pada seluruh nama partai disitus TNP KPU pada jam 11:24:16 sampai dengan 11:34:27. Perubahan ini menyebabkan nama partai yang tampil pada situs yang diakses oleh publik, seusai Pemilu Legislatif lalu, berubah menjadi nama-nama lucu seperti Partai Jambu, Partai Kelereng, Partai Cucak Rowo, Partai Si Yoyo, Partai Mbah Jambon, Partai Kolor Ijo, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004. Dan sidang kasus pembobolan situs TNP Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar Senin(16/8/2004).
12. Mabes Polri Tangkap Pembobol “Website” Partai Golkar, Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006. Dikatakan, penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan tersangka. Petugas belum mengetahui latar belakang tersangka membobol situs Partai Golkar. tersangka diduga kuat membobol website Partai Golkar dari pulau itu. “Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang Serangan terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah. “Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok, Pada 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”. Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”. “Saat serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
13. Pembajakan film dengan memanfaatan BitTorrent.
Seorang warga negara Hongkong dinyatakan bersalah karena telah membajak film dan mengedarkannya melalui internet. Kasus ini dianggap sebagai kasus pertama yang melibatkan BitTorrent. BitTorrent merupakan software pertukaran data. Software ini telah digunakan secara luas untuk pertukaran materi seperti acara film dan televisi. BitTorrent membuat pertukaran materi jadi lebih mudah, dengan cara memecah file menjadi fragmen dan mendistribusikan fragmen tersebut. Warga negara Hong Kong yang bernama Chan Nai-ming itu, dinyatakan bersalah karena telah membajak karya yang dilindungi hak cipta. Yakni dengan mendistribusikan tiga film Hollywood lewat pemanfaatan BitTorrent. Namun Chan dibebaskan dengan uang jaminan sebesar 5000 dollar Hongkong (HKD 1 = Rp 1,286.81 Sumber: xe.com). Sebelumnya ia didakwa April silam, karena telah meng-upload tiga film Hollywood ke internet yaitu Daredevil, Red Planet dan Miss Congeniality. Pemerintah Hongkong menyebut kasus tersebut sebagai kasus yang pertama kali sukses menjerat pelaku pertukaran materi melalui jaringan peer-to-peer. Hukuman maksimum untuk kasus tersebut adalah empat tahun penjara serta denda yang mahal. “Hukuman tersebut amat sangat signifikan,” ujar Sekretaris Perdagangan HongKong John Tsang seperti dikutip detikinet dari BBC News Kamis (27/10/2005). Tsang menjelaskan bahwa hukuman ini akan membantu menanggulangi maraknya aksi pertukaran file.Departemen Bea Cukai Hong Kong, menginformasikan adanya penurunan peredaran pertukaran data sebanyak 80 persen sejak adanya penahanan tersebut. Sementara itu, operator jaringan BitTorrent telah menjadi target tuntutan kalangan industri film sejak akhir Desember lalu.
14. Dua Warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit Via Online
Kejahatan dunia maya atau cyber crime memang tidak pernah ada habisnya, kasus dunia maya ternyata tidak hanya menimpa Luna Maya saja contoh lainnya beberapa hari ini Polda Metro Jaya melalui Kasat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu berhasil meringkus dua pelaku kejahatan cyber crime kasus mereka yaitu membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Cracker ini bernama Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut.Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua cracker tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak.Tapi sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitulah kisah dua cracker tanah air kita, setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem, komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan.
15. Kodiak
Tahun 1994, Kodiak mengakses rekening dari beberapa pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7 juta dollar.
16. Don Fanucci
Di usia 15 tahun, Don Fanucci melakukan suatu rangkaian serangan pada bulan Februari 2000 terhadap beberapa situs web komersil ber-traffick tinggi. Dia dihukum tahanan kota di tempat tinggalnya, Montreal, Quebec, pada 12 September 2001 selama delapan bulan dengan penjagaan terbuka, satu tahun masa percobaan, pembatasan pemakaian Internet, dan denda. Kerusakan ekonomi secara global sebagai akibat serangan-serangannya itu diyakini mencapai 7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar.
17. Pox
Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
18. Mishkal
Mishkal dituduh sebagai salah satu godfather pemalsu kartu kredit di Eropa Timur. Dia dan rekanan-rekanannya dituduh memproduksi secara masal kartu kredit dan debet palsu. Pada satu titik, mereka dilaporkan memiliki pendapatan hingga 100.000 dollar per hari. Dia ditangkap namun kemudian dibebaskan setelah enam bulan ditahan, dan dengan segera dicarikan kedudukan di pemerintahan Ukrainia – sebuah posisi yang akan memberikan kepadanya kekebalan otomatis dari penuntutan lebih.
19. The Wiz dan Piotrek
The Wiz, 23 tahun, dan Piotrek, 27 tahun, dari Chelyabinsk, Rusia, dihukum untuk sejumlah tuntutan perkomplotan, berbagai kejahatan komputer, dan penipuan mengikat melawan lembaga-lembaga keuangan di Seattle, Los Angeles dan Texas. Di antaranya, mereka mencuri database dari sekitar 50.000 kartu kredit. Keduanya didenda dan dihukum sedikitnya tiga tahun penjara.
20. Roper, Red_Skwyre, dan Dragov
Tiga orang ini adalah inti dari jaringan kejahatan dunia maya dengan memeras uang dari bank-bank, Kasino-kasino internet, dan berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Didakwa menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
21. Bandit
Bandit memanipulasi kira-kira 500.000 komputer dan menyewakannya untuk aktivitas kejahatan. Dia ditangkap pada bulan November 2005 dalam sebuah operasi FBI, dan dihukum 60 bulan penjara, dan diperintahkan untuk menyerahkan sebuah mobil mewahnya seharga 58.000 dollar yang berasal dari hasil kejahatannya. Dia juga diperintahkan untuk membayar 15.000 dollar sebagai ganti rugi kepada pemerintah Amerika Serikat untuk komputer-komputer militer yang terinfeksi.
22. Sony PlayStation Network
Ini adalah salah satu kasus pembobolan yang cukup menggemparkan. Bagaimana tidak? Jaringan yang hanya bisa diakses oleh pengguna PlayStation ini dibobol oleh peretas yang hingga kini tidak diketahui identitasnya.
Akibat peristiwa tersebut sedikitnya 77 juta data pengguna PSN digasak pelaku, termasuk di dalamnya 12 juta nomor kartu kredit yang tak terenkripsi, serta jutaan data penting lainnya.
23. RSA Security
Korban hacker tak bertanggung jawab lainnya adalah RSA Security, salah satu perusahaan di bawah naungan grup EMC.
Aksi ini terjadi pada Maret 2011 lalu, dan pelaku berhasil mengakses sedikitnya 40 juta token yang biasanya dipakai untuk mengakses data pribadi dan perusahaan.
24. Gawker Media
Gawker Media merupakan salah satu perusahaan media yang membawahi beberapa situs ternama di Amerika Serikat, sebut saja Gizmodo, Jezebel dan Jalopnik. Namun pada Desember 2010 sekelompok peretas yang menamakan diri mereka Gnosis, berhasil mencuri 500 MB file perusahaan tersebut yang berisikan data pribadi anggotanya.
Kelompok tersebut mengaku aksi ini dibuat karena pihak Gawker bertindak terlalu arogan.
25. Pembobolan Situs Pencari Kerja
Monster.com, merupakan salah satu situs pencari kerja terbesar di dunia. Situs ini melayani para pencari kerja dari berbagai belahan dunia, dan di dalamnya berisikan sedikitnya 150 juta resume para pelamar.
26. Bocornya Data Pengguna Gmail
Beberapa waktu lalu, tepatnya Desember 2009 di China, sejumlah pengguna Gmail melaporkan bahwa data mereka tercuri. Hal ini pun langsung direspon Google dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dan benar saja, data dari 20 perusahaan yang menggunakan jasa Gmail berhasil diretas hacker China. Google mengaku bahwa aksi ini bisa terjadi karena peretas memanfaatkan celah yang ada di Internet Explorer versi jadul.
27. Pencuri Password LinkedIn
Kasus yang paling baru terjadi adalah pencurian password di situs LinkedIn. Ada 6,5 juta password yang berhasil digasak pelaku, dan ironisnya lagi, data yang amat sensitif itu tersebar bebas di internet. Kasus ini sempat disebut-sebut sebagai aksi pembobolan terbesar selama 10 tahun terakhir.
28. Hacker Cina Serang Komputer di Kantor Militer Gedung Putih
Sistem keamanan secanggih apapun belum bisa menghentikan aksi seorang hacker. Hal ini terbukti dengan aksi pembobolan yang menimpa komputer miliki kantor militer Gedung Putih.
Pihak Gedung Putih pun telah mengkonfirmasi adanya penyerangan cyber tersebut. Dalam sebuah wawancara dengan Politico, juru bicara Gedung Putih mengungkapkan bahwa hacker yang bertanggung jawab atas insiden tersebut berasal dari Cina.
Dalam wawancara tersebut, pihak Gedung Putih juga mengatakan bahwa tidak ada data yang hilang. Juru bicara tersebut juga mengungkapkan bahwa hacker tersebut tidak bersaha untuk membobol berbagai sistem rahasia di dalam komputer. Selain itu, pihak Gedung Putih juga telah ‘mengisolasi’ serangan tersebut.
Pihak Gedung Putih mengatakan bahwa asal mula serangan tersebut terjadi karena adanya human error. Hacker tersebut menggunakan metode phising dengan mengirim email. Dalam email tersebut, hacker tersebut memberikan sebuah link atau attachment yang selanjutnya akan membuka jalan hacker untuk menyerang komputer.
29. Seorang Hacker Berhasil Memasukkan Aplikasi Google Maps pada iOS 6
Pada awal peluncurannya, salah satu kekecewaan yang ada pada iPhone 5 adalah Apple Maps. Apple pada iOS 6 memang memutuskan untuk tidak menggunakan Google Maps dan menggantikannya dengan aplikasi mereka sendiri. Dan ternyata hal tersebut tidak berjalan dengan cukup baik.
Kecewa dengan performa Apple Maps pada iOS 6, seorang hacker pun memutuskan untuk menggunakan Google Maps untuk menggantikan aplikasi peta dari Apple tersebut. Dan, hacker bernama Ryan Petrich tersebut pun menunjukkan bahwa Google Maps pun bisa berjalan dengan cukup baik pada iOS 6.
Namun dia mengatakan bahwa handhone yang digunakannya pada demonstrasi tersebut bukanlah iPhone 5. Dia menggunakan sebuah iPhone 3G S yang telah diupdate ke iOS 6. Selian itu, dia memakai aplikasi Google Maps yang diperolehnya dari iOS 5.1.
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih belum bisa mengumumkan cara menyematkan Google Maps ke iOS 6 kepada publik. Hal ini karena masih terdapat proses yang kurang berjalan baik pada aplikasi tersebut. Dia menyebutkan, Google Maps tidak berjalan terlalu mulus pada iOS 6. Namun, dia mengatakan akan menyelesaikan masalah tersebut.
30. Hacker Curi 8.7 Juta Data Konsumen, Menjualnya Seharga 7.9 Miliar Rupiah
Salah satu operator telepon terbesar di Korea Selatan, KT Telecom menderita kerugian besar. Mereka mendapati terdapat 8.7 juta data konsumen milik perusahaan berhasil dicuri oleh para hacker. Dan, hacker-hacker tersebut pun berhasil menjual data tersebut seharga 880 ribu USD atau sekitar 7.9 miliar rupiah.
KT Telecom sendiri memiliki lebih dari 16 juta pelanggan di Korea Selatan. Terkait pembobolan oleh para hacker tersebut, pihak perusahaan telah memberikan pernyataan permohonan maaf kepada para konsumen. KT Telecom mengatakan data yang berhasil dicuri tersebut adalah nama, nomor registrasi penduduk serta nomor handphone. Pencurian tersebut pun terjadi dalam kurun Februai hingga Juli 2012.
Dua orang hacker berhasil ditahan terkait pencurian data pribadi tersebut. Kepada pihak berwajib, dua hacker tersebut mengatakan telah menjual data tersebut kepada perusahaan telemarketing. Selain dua hacker, polisi juga telah menangkap 7 tersangka lain yang diduga terlibat dalam pembelian data pribadi itu.
Itulah beberapa kasus kejahatan di dunia IT yang sudah terungkap mungkin masih banyak lagi yang belum terungkap, dengan adanya ini kita akan selalu mengudapte ilmu kita di dunia IT , Sekaligus imbauan jangan melakukan kejahatan karena bagaimanapun yang namanya kejahatan itu tidak baik, selain merugikan pada orang lain tentu dampaknya pada diri sendiri.
Sumber :
http://rollapanorus.blogspot.com/2012/11/3-kasus-kejahatan-hacking-terbesar-di.html
http://deluthus.blogspot.com/2011/02/8-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah.html
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
http://securitycodes.wordpress.com/2012/11/08/kasus-hacker/
http://accountqie.blogspot.com/2012/06/6-kasus-hacker-yang-menghebohkan.html
http://mildsend.wordpress.com/2013/05/07/kasus-kejahatan-atau-penyalahgunaan-teknologi-informasi-hacking/